Donderdag 30 Mei 2013

Aku Membunuh pasien ku

Sore pukul 04.00 aku dikejutkan dengan deringan ponsel
dari saku kemejaku, masih berfikir antara mau jawab atau
tidak. Aku sementara menyetir mobil, perjalanan ke
ibukota kabupaten. Aku tahu betul menerima telepon
pada saat menyetir berbahaya dan melanggar aturan, tapi
rasa penasaranku tidak bisa terhalangi untuk segera
menjawab ponselku
Sore pukul 04.00 aku dikejutkan dengan deringan ponsel
dari saku kemejaku, masih berfikir antara mau jawab atau
tidak. Aku sementara menyetir mobil, perjalanan ke
ibukota kabupaten. Aku tahu betul menerima telepon
pada saat menyetir berbahaya dan melanggar aturan, tapi
rasa penasaranku tidak bisa terhalangi untuk segera
menjawab ponselku.
“Halo, assalamu alaikum dok” tanya si penelpon buru-
buru. Memang di ponselku nomornya tidak dikenali, tapi
suaranya sungguh familiar. Yah, ini Resty. Salah seorang
perawat di puskesmasku.
“waalaikum salam, ada apa dek?” balasku singkat.
“ini dok, ada pasien yang keluarganya minta di infus,
katanya tiba-tiba pusing, tidak bisa makan dan minum.
Tekanan darahnya 120/70 mmHg, biasanya tekanan
darah pasien ini 170/100, riwayat hipertensi memang.”
“yah, sudah kamu infus saja. Ini lagi nyetir dek”
“oke dok.”
Kebiasaan masyarakat di daerahku yang suka dirawat
dirumahnya ketimbang ke puskesmas. Sudah sering aku
menolak rawat rumah, tetapi pilihannya kalau tidak rawat
rumah maka mereka tidak akan pernah ke puskesmas
separah apapun kondisinya. Aku memutuskan untuk
melakukan perawatan rumah sepanjang ada perawat yang
bersedia melakukan perawatan rumah, yah tentu saja
perawatan rumah butuh tenaga dan biaya yang lebih
besar. Aku kembali fokus menyetir mobil, perjalanan butuh
waktu 1 jam ke ibukota kabupaten. Rencana awal mau
menginap, tetapi sepertinya harus segera pulang karena
ada pasien yang mesti segera di visite.
Pukul 08.00 malam akhirnya badanku bisa kurebahkan di
tempat tidur kamarku, tadinya rencana awal ingin segera
mengunjungi pasien. Rasa malas dan kantuk tidak
tertahankan. “yah, masih bisa visite besok. Lagian hari
inikan minggu. Hari libur, dokter juga butuh istirahat” Aku
menggerutu. Kuambil ponselku sambil melihat status-
status galau dari pengguna facebook. Cek twitter, sensasi
Ahmad Fatanah dengan wanita-wanitanya masih
menguasai twitter land.
Hari senin jam 09.00 pagi, aku bergegas ke kantor. Jam
ngantorku itu jam 9 pagi, sudah sejak 3 tahun lalu jam
kantor memang segini. Kalau datang lebih awal, dijamin
akan mendahului pegawai-pegawai lainnya. Stetoskop
poli umum kuletakkan di samping meja. Pasien poli sudah
beres, waktunya home visit.
Seorang wanita berumur kisaran 60 tahun terbaring di
tempat tidur. Tangan kiri terpasang infus, banyak luka-
luka kecil merah kebiru-biruan di kedua tangan.
Sepertinya teman perawat berjuang keras dalam
memasang infus kemarin. Kesadaran wanita ini menurun,
responnya melambat, mudah sekali tertidur, matanya
tertutup. Kutatap perawat disebelahku, ini sudah
somnolen curiga stroke. Kita lanjut periksa dulu. Ada
perbedaan kekuatan kedua tangan, tangan kiri lebih
lemah, pasien bisa menggerakkan tangan dan kaki tetapi
tidak bisa diangkat.
Kusandarkan badan di tembok di kamar pasien. Rasa
bersalah menunda home visite menghantuiku. Pasien ini
terkena stroke dan kupahami betul golden time
penanganan terbaik pasien stroke 3 jam pertama dari
serangan. Ini sudah lebih 24 jam. Pemberian terapi
biasanya tidak maksimal dalam proses penyembuhan.
Hmm, terlambat lagi.
“Ibu, nenek terkena stroke. Tangan kiri dan kaki kirinya
sudah lemah. Nenek susah menelan, malas untuk
membuka mata. Satu-satunya sumber makanan nenek ini
dari cairan infus” Penjelasanku kepada anak pasien.
“iya dok, waktu serangan kami mengira cuma pusing
biasa saja. Ternyata terkena stroke. Selanjutnya
bagaimana ini dok?” tanya anak pasien.
“Infus tetap kita lanjutkan, kalau ibu setuju kami
berencana memasang kateter dan memberikan perawatan
pemberian obat injeksi, semoga membantu memberikan
perbaikan kondisi nenek. Ibu jangan berharap banyak,
karena penanganan nenek sudah terlambat dan bagusnya
diberikan pelayanan rumah sakit sich pasien stroke bu”
“Lakukan yang terbaik saja menurut dokter”
Aku tidak dapat menutupi rasa sedihku. Kalau saja aku
bisa lebih cepat menolong bisa saja ceritanya akan lain.
Mungkin saja. Dokter di puskesmasku memang cuma aku
seorang, itupun dokter PTT yang belum jelas nasibnya di
daerah ini. Idealnya dokter minimal 2 orang, sehingga
ketika ada kegiatan dokter yang bersifat pribadi atau
dinas luar bisa diganti dengan dokter yang lain. Karena
tidak mungkin dokternya harus stand by terus, dokter
juga manusia biasa. Butuh waktu istirahat. Butuh waktu
kumpul dengan keluarga.
“Resty, obat injeksinya piracetam dan vitamin injeksi.
Suruh keluarga beli di tempat praktek. Soalnya obat
seperti itu jarang sekali dijual di desa seperti ini. Harus ke
kota atau pesan dulu. Aku kebetulan punya persediaan 3
ampul bisa digunakan untuk 3 hari. Piracetam 1 ampul itu
15 cc, sekali injeksi 5 cc sehari itu 3 kali. Kalau vitamin
injeksi nya cukup 1 kali 1 ampul sehari intramuskuler yah”
“oke dok, nanti aku hubungi lagi”
Pukul 07.00 malam ponselku kembali berdering. Resty
memanggil.
“Halo dok, injeksinya sudah 3 hari dan tidak ada
perubahan kondisi pasien. Keluarga minta infus dan obat-
obatnya dihentikan” ujar resty di telpon
“Loh ko’ minta lepas infus, itu sama dengan membunuh
pasien loh. Selama ini kan pasien tidak bisa makan dan
minum, nutrisinya itu cuma dari cairan infus”
“Keluarganya ngotot mau lepas infus saja dok, katanya
infus ini cuma menghalangi pasien. Membuat pasien
tersiksa menjelang ajalnya”
“ya, sudah. Kalau kelurga semua sepakat untuk melepas
infus, kamu off saja infusnya”
“oke dok”
Ini bukan pertama kali permintaan keluarga seperti ini.
Banyak sekali pasien-pasien yang secara medis susah
disembuhkan lagi kita tetap rawat, namun dari keluarga
biasanya minta dilepas infusnya dengan alasan
memudahkan proses penjemputan ajal. Ini sudah
termasuk eutanasia, pembunuhan! Hukum indonesia tidak
membenarkan.
Dalam salah satu artikel hukum online pernah aku
dapatkan Kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP)
mengatur larangan melakukan eutanasia. Pasal 344 KUHP
berbunyi:
“Barang siapa merampas nyawa orang lain atas
permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan
dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana
penjara paling lama 12 tahun”
Tindakan yang aku lakukan termasuk eutanasia pasif,
karena mempercepat kematian dengan menghentikan
pertolongan yang sedang dilakukan. Dalam hukum pidana
indonesia, perbuatan ini bisa dipidanakan. Kembali aku
berfikir dengan kenyataan di rumah sakit pada waktu
koas. Betapa banyak pasien yang dihentikan pertolongan
karena pasien sudah fase terminal. Di ICU misalnya,
pasien banyak dihentikan penggunaan ventilator atas
permintaan keluarga. Rasa frustasi, capek, biaya yang
tidak sedikit menjadi faktor utama penghentian
penggunaan ventilator. Di ruangan perawatan juga,
terkadang ada pasien yang sudah diminta pulang oleh
rumah sakit karena dokter sudah angkat tangan dalam
menangani. Dan banyak lagi kasus lain.
Di negara Belanda yang kita kenal sebagai negara yang
melegalkan eutanasia ternyata tidak sembarangan.
Pengadilan yang menentukan boleh tidaknya dilakukan
eutanasia meskipun sudah ada permintaan dari keluarga
pasien. Penetapan pengadilan yang akan dijadikan dasar
agar keluarga atau dokter yang merawat tidak bisa
dipidana. Di Indonesia pernah ada seorang suami yang
meminta ke pengadilan dilakukan eutanasi kepada istrinya
dengan alasan menghentikan penderitaan dari istrinya,
namun permohonan itu ditolak pengadilan.
“Ting.. Ting..”
Lamunanku tentang eutanasia buyar dengan bunyi sms
ponselku.
“dok, pasiennya baru-baru meninggal”
Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, aku membunuh pasienku.

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking